Majelis Ulama Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan vaksin polio layak diberikan kepada anak-anak, karena hingga saat ini belum ada edaran resmi soal larangan penggunaan vaksin tersebut.
“Saya mau sampaikan bahwa hingga saat ini belum ada edaran resmi dari MUI Pusat yang melarang penggunaan vaksin Polio untuk anak,” kata Ketua MUI NTT H Abdul Kadir Makarim kepada jurnalis media, di Kupang, ketika ditanya soal larangan sejumlah ulama terhadap penggunaan vaksin polio, karena tidak halal.
Ia menegaskan sekalipun vaksin tersebut diimpor dari luar negeri, untuk menentukan haram dan halalnya sebuah produk tidak tergantung dari tempat dimana barang itu diproduksi.
“Halal dan haramnya sebuah produk, sangat tergantung kepada asupan zat yang terkandung di dalam produk tersebut, bukan dari mana barang itu diproduksi,” kata ia menegaskan.
Dia mengatakan, sampai saat ini, MUI NTT masih tetap memberikan kebebasan kepada pemerintah dalam hal ini petugas kesehatan untuk memberikan vaksin Polio kepada anak-anak yang membutuhkan.
“Sepanjang hal itu (vaksin polio) baik untuk anak-anak dan tidak mengandung zat dari unsur babi, misalnya, maka silahkan saja dilakukan,” katanya.
Dia kembali menegaskan, bahwa MUI NTT secara kelembagaan belum mendapatkan edaran resmi pelarangan pemanfaatan vaksin Polio bagi anak-anak.
Karena itulah, secara kelembagaan pula MUI NTT akan tetap memberikan kesempatan kepada pemerintah melaksanakan PIN Polio pada bulan Maret mendatang sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Kepala Bidang Penanggulangan dan Pengamatan Penyakit, Dinas Kesehatan Kota Kupang Sri Wahyuningsih mengatakan, Pemerintah Kota Kupang akan menyasar 45.431 bayi di bawah lima tahun (balita) dalam pekan imunisasi nasional (PIN) Polio pada 8 – 15 Maret 2016 mendatang.
Menurut Sri, pelaksanaan PIN Polio tingkat Kota Kupang yang pencanangannya dimulai 7 Maret itu, akan dilakukan di sejumlah fasilitas kesehatan masyarakat, klinik, Posyandu, rumah sakit hingga ke sejumlah sekolah taman kanak-kanak atau taman bermain (PAUD) di wilayah itu.
Secara keseluruhan, kata Sri tempat layanan PIN Polio Kota Kupang 2016 berjumlah 680 lokasi dengan rincian, di posyandu berjumlah 311, sekolah taman kanak-kanak dan atau PAUD berjumlah 354 unit, rumah sakit atau klinik berjumlah 13 unit.
PIN Polio adalah pemberian imunisasi tambahan polio kepada balita tanpa memandang status imunisasi polio sebelumnya.
Penyakit Polio merupakan penyakit pada susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus Polio. Secara klinis penyakit polio menyerang anak dibawah umur 15 tahun yang menderita lumpuh layu akut.
Penyebaran penyakit ini melalui kotoran manusia (tinja) yang terkontaminasi. Kelumpuhan dimulai dengan gejala demam,nyeri otot dan kelumpuhan pada Minggu pertama sakit. Kemudian bisa terjadi karena kelumpuhan otot pernafasan yang tidak ditangani segera.
Berdasarkan Analisa para ahli didapat data yang menunjukkan cakupan imunisasi Polio dosis ke empat nasional telah melebihi 90 persen, namun tidak merata di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan demikian para ahli merekomendasikan agar dilaksanakan PIN Polio dengan sasaran balita (anak usia 0-59 bulan) untuk memberikan perlindungan optimal bagi seluruh anak terhadap virus polio.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar