Sabtu, 05 Maret 2016

Kepada siapa Nafkah anda Berikan?


SESEORANG, khususnya suami sebagai kepala keluarga memiliki tanggung jawab memberikan nafkah. Nafkah itu berarti berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal kepada orang yang benar-benar wajib diberi itu semua. Lalu, siapakah orang yang wajib diberi itu?

1. Istri dan orang yang wajib memberinya nafkah ialah suami; nafkah hakiki seperti istri yang masih dalam perlindungan suaminya (tidak ditalak), atau nafkah berdasarkan hukum seperti nafkah bagi wanita yang ditalak dengan talak raj’i sebelum masa iddahnya habis.

Rasulullah SAW bersabda, “Ketahuilah bahwa hak-hak para istri atas kalian (para suami) ialah hendaknya kalian memberikan pakaian, dan makanan yang baik kepada mereka,” (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan ia men-shahihkannya).

2. Wanita yang ditalak dengan talak ba’in sejak masa iddahnya dan orang yang wajib memberinya nafkah ialah suami yang mentalaknya. Itu dengan syarat wanita tersebut hamil.

Allah SWT berfirman, “Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin,” (QS. Ath-Thalaq: 6).

3. Orang tua dan orang yang berhak menafkahinya adalah anaknya. Sebab Allah Ta’ala berfirman, “Dan hendaklah kalian berbuat baik kepada kedua orang tua,” (QS. Al-Baqarah: 83).

Juga karena seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang manusia yang paling berhak mendapatkan amal baiknya, kemudian beliau bersabda, “Ibumu –beliau mengucapkannya tiga kali-, kemudian ayahmu,” (Muttafaq Alaih).

4. Anak-anak yang masih kecil dan orang yang wajib memberinya nafkah ialah ayah mereka. Sebab, Allah SWT berfirman, “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) untuk kalian, maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musywarahkanlah di antara kalian dengan baik,” (QS. Ath-Thalaq: 6).

Juga karena Rasulullah SAW bersabda, “Anak berkata, ‘Berikanlah aku makan dan kepada siapakah aku engkau serahkan’,” (Diriwayatkan Ahmad dan Ad-Daruquthni dengan sanad shahih).

5. Pembantu dan orang yang wajib memberinya nafkah ialah majikannya. Sebab, Rasulullah SAW bersabda, “Budak (pembantu) berhak mendapatkan makanan dan pakaiannya dengan cara yang baik, serta ia tidak dibebani pekerjaan yang tidak sanggup ia kerjakan,” (Diriwayatkan Muslim).

6. Hewan dan orang yang wajib memberinya nafkah ialah pemiliknya. Sebab, Rasulullah SAW bersabda, “Seorang wanita masuk neraka karena kucing yang ditahannya hingga mati kelaparan; ia tidak memberinya makan, dan tidak melepaskannya untuk memakav serangga di tanah.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Android Portal Indonesia